admin on May 26th, 2010

Training Calendar ITMP 2010

CORE COURSE FOR TAX MANAGEMENT PROFESSIONALS KODE

June 09-10,2010 •Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan <TX-101>
June 09-10,2010 •Pemeriksaan Pajak dan Pengadilan Pajak <TX-112>
June 15-16,2010 •Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & PPn BM <TX-106>
June 15-16,2010 •Akuntansi Perpajakan Dasar <TX-110>
June 16,2010 •Pengisian SPT PPN (Masa) <TX-107>
June 17-18,2010 •Withholding Tax PPh Potong–Pungut Ps.15/22/23/4(2) <TX-108>
June 17-18,2010 •Akuntansi Perpajakan Lanjutan <TX-111>
June 23-24,2010 •Perpajakan Orang Pribadi & SPT PPh WP Orang Pribadi <TX-114>
June 24,2010 •SPT PPh WP Orang Pribadi <TX-115>
July 15-16,2010 •PPh Pasal 21/26 dan Pengisian SPT PPh Ps.21 <TX-104>
July 17-18,2010 •Pajak Penghasilan Badan dan Pengisian SPT PPh Badan <TX-102>
July 17-18,2010 •Tax Management <TX-116>
July 09-10,2010 •Bea Meterai, PBB, BPHTB <TX-109>
July 09-10,2010 •Pajak International, Tax Treaty, dan Transfer Pricing <TX-113>
July 11-12,2010 •Leadership & Communication Skills <TX-117>
July 16,2010 •Pengisian SPT PPh Ps.21 (Masa & Tahunan) <TX-105>
July 18,2010 •Pengisian SPT PPh Badan (Masa & Tahunan) <TX-103>

ADVANCED COURSE & TAX UPDATED KODE

June 09-10,2010 •Strategi Pengelolaan PPN Untuk Restitusi dan Pemeriksaan PPN <TX-205>
June 10,2010 •Aspek Pajak bagi Yayasan Dana Pensiun <TX-211>
June 11,2010 •Perpajakan Khusus bagi Perusahaan Asuransi di Indonesia <TX-212>
June 15-16,2010 •Tax Planning & Strategy <TX-201>
June 15-16,2010 •PSAK 46 dan Tatacara Penyusunan Lapkeu Fiskal <TX-206>
June 17,2010 •Perpajakan Khusus bagi Perusahaan Perbankan di Indonesia <TX-213>
June 17-18,2010 •Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak <TX-204>
June 18,2010 •Aspek Perpajakan bagi Expatriate di Indonesia (include SPT) <TX-214>
June 23-26, 2010 •Tax Update: UU PPN & PPn BM <TX-216>
July 09-10,2010 •Tax Due Diligencie Review (All Tax Review) <TX-215>
July 10,2010 •Perpajakan dalam Jasa Konstruksi (Final & Tidak Final) <TX-210>
July 11,2010 •Perpajakan Khusus bagi BUMN <TX-207>
July 15-16,2010 •Tax Accounting & Fiscal Reconciliation <TX-203>
July 17,2010 •Perpajakan Khusus bagi Property di Indonesia <TX-208>
July 17-18,2010 •Grey Area Perpajakan & Strategy Pengelola Pajak <TX-202>
July 18,2010 •Aspek Perpajakan dalam Kerjasama dng pihak Asing <TX-209>

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Customer Service ITMP :

  • Tel: 021-5201801, 70733728
  • Fax: 021-5207195
  • Email: itmp.indonesia@ gmail.com

Tags: , ,

Pelatihan Pajak Internasional ini Merupakan Salah Satu dari belasan Program Pelatihan Perpajakan yang Diselenggarakan Secara Berkala (Reguler) oleh ITMP. Materi pelatihan ini senantiasa mengacu pada ketentuan atau perundang-undangan terbaru perpajakan. Namun demikian pembahasannya akan selalu mengutamakan pemahaman yang mendasar sehingga akan selalu ada review atas hal-hal yang berkaitan dengan undang-undang perpajakan yang mendahului peraturan-peraturan/UU terbaru dimaksud. Agar pelatihan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi peserta maka kami akan berusaha untuk senantiasa menyertakan latihan atau contoh-contoh kasus pada setiap sub-topik bahasan yang tentunya akan diikuti oleh diskusi interaktif dalam pembahasannya.

TUJUAN PELATIHAN

  • Membekali peserta dengan pengetahuan yang mendasar dan komprehensip mengenai Pajak Internasional dan berbagai ketentuan yang terkait atau menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan hukum perpajakan internasional berdasarkan ketentuan terbaru pajak internasional Indonesia.
  • Meng-update pengetahuan peserta khususnya terkait peraturan-peraturan terbaru Pajak Internasional.

KEY TOPICS

  1. Pajak Internasional:
    a.    Pengertian Pajak Internasional
    b.    Hukum Pajak Internasional
    c.    Contoh / Latihan Soal
  2. Perjanjian Pajak Internasional (Tax Treaty)
    a.    Pengertian & Penerapan Tax Treaty
    b.    Kedudukan Tax Treaty
    c.    Kedudukan PPh dalam kaitannya dengan Tax Treaty
    d.    Perbandingan Tax Treaty Model UN, OECD, dan Model Indonesia
    e.    Contoh / Latihan
  3. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
    a.    Pengertian, Tujuan, dan Metode P3B
    b.    Model Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
    c.    Ruang Lingkup dan Ketentuan Umum P3B
    d.    Contoh / Latihan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    a.    Pengelompokan BUT
    b.    Penghasilan dan biaya BUT
    c.    Penghitungan Pajak BUT
    d.    Jenis BUT dan Ketentuan Perpajakannya di Indonesia (Perbankan, Asuransi, Pelayaran/Penerbangan Internasional, Kantor Perwakilan Dagang Asing,, dsb)
    e.    Contoh / Latihan
  5. Pemotongan Pajak (With holding Tax) dan Kredit Pajak (Tax Credit)
    a.    Withholding Tax PPh Pasal 26
    b.    Klaisifikasi dan Penghitungan PPh Pasal 26
    c.    Tax Credit PPh Pasal 24
    d.    Contoh / Latihan
  6. Transfer Pricing dalam Praktek Perpajakan Internasional
  7. Topik-topik terkait yang dirasa perlu oleh peserta (berdasarkan permintaan peserta)

PROFESSIONAL INSTRUCTOR*
Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., BKP., dan Team Instruktur lainnya yang semuanya adalah Instruktur & Konsultan Pajak Senior

PESERTA
Tax Officer / Staf Bidang Perpajakan, Staf Personalia dan yang ingin memahami perpajakan (khususnya KUP) secara lebih mendasar, up-to-date  dan lengkap.

JADWAL & TEMPAT PELAKSANAAN

  • Jadwal1 : July 09-10, 2010 — Jakarta
  • Jadwal2 : September 21-22, 2010 — Jakarta
  • Jadwal3 : November 15-16, 2010 — Jakarta
  • Tempat: Patra Office Tower #1710 atau Hotel Century/Sahid Jaya, Jakarta Selatan
  • Fee: Rp.2.500.000,00/Person
  • Group Discount: 10% untuk dua peserta atau lebih
  • Early bird Discount: 10% untuk pembayaran dua minggu sebelum pelaksanaan

INFORMASI & PENDAFTARAN:

  • ITMP Indonesia, Patra Office Tower 17th Fl.  Suite 1718, Jl. Gatot Subroto Kav.32-34 Jakarta Selatan
  • Tel: (021) 5201801, 7073-3728
  • Fax: (021) 5207195
  • Email: itmp.indonesia@gmail.com
  • Brosur Pdfnya Download disini
  • Form Registrasi Download disini

__________________________________________

Informasi Seminar Finance & Accounting? Klik disini

Tags: , , , ,

TRANSFER PRICING DALAM PRAKTEK PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Oleh: Hadi Muttaqin Hasyim

1. Definisi Transfer Pricing

Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricingTransfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). (Henry Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.

baca lebih lanjut…

Tags:

admin on April 28th, 2010
MAFIA pajak menjadi topik pembahasan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Mulai dari skandal pajak Gayus Tambunan hingga pembobol pajak di Surabaya, Jawa Timur, yang mencapai sekitar Rp300 miliar.

Dari praktik-praktik mafia pajak tersebut, polisi meringkasnya dalam enam modus penggelapan pajak. Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kemarin di Jakarta, Kapolri membeberkan enam modus operandi penggelapan pajak.

Modus-modus itu di antaranya, pertama, mengatur nilai pajak. Pada modus itu, wajib pajak (WP), dengan bantuan konsultan pajak, bekerja sama dengan petugas pemeriksa Ditjen Pajak melakukan kesepakatan menurunkan nilai pajak dengan mengatur dokumen/administrasi perpajakan sebagai dukungan atas hasil pemeriksaan itu dengan memberikan fee kepada petugas pajak yang menurunkan nilai penghitungan pajak.

Modus kedua, penyelesaian keberatan WP pada tingkat Direktorat Keberatan dan Banding. Modus itu terjadi pada WP yang mengajukan keberatan setelah menerima surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak yang diajukan ke Direktorat Keberatan dan Banding (lihat grafis).

Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menambahkan polisi segera menetapkan tiga tersangka baru kasus Gayus. Mereka adalah atasan Gayus di Ditjen Pajak. Status mereka akan naik setelah gelar perkara.

Mafia pajak pertama kali dibongkar mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji terkait kasus karyawan Ditjen Pajak Gayus Tambunan senilai Rp28 miliar. Dalam kasus Gayus, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dan semuanya ditahan.

Kasus makelar pajak diduga tidak hanya melibatkan polisi, tetapi juga jaksa dan hakim. Apalagi menurut pengakuan Gayus, ada aliran dana ke penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan hakim masing-masing Rp5 miliar. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun mengaku menerima Rp50 juta sehari sebelum menjatuhkan vonis bebas kepada Gayus.

Kejaksaan Agung juga telah memberikan sanksi administrasi kepada 12 jaksa, di antaranya Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Cirus dicopot dari Aspidsus Kejati Jawa Tengah, sedangkan Poltak dicopot sebagai Kajati Maluku. Keduanya dinilai tidak cermat menangani perkara Gayus.

Data valid

Komisi Yudisial memastikan bahwa aliran dana Gayus kepada hakim mencapai miliaran rupiah. Laporan itu diperoleh KY dari hasil penyidikan terhadap Gayus. Anggota KY, Zainal Arifin, menyatakan data tersebut memiliki validitas.

“Data itu tidak main-main dan dari sumber KY di kepolisian dan PPATK yang dapat dipercaya. Makanya kami terus mengembangkan pemeriksaan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

KY terus mengembangkan penjelasan hakim Muhtadi Asnun yang hanya menerima Rp50 juta dari Gayus. KY belum mempercayai jumlah nominal yang diakui Muhtadi. Namun, pengakuan tersebut merupakan kemajuan bagi pemeriksaan adanya mafia hukum yang melibatkan hakim.

Mafia perkara tidak mungkin bekerja sediri, tetapi memiliki jejaring yang melibatkan para penegak hukum. (Mar/Ken/*/X-6)

Sumber: Media Indonesia, April 27, 2010

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/27/138729/265/114/Enam-Modus-Penggelapan-Pajak

Membahas secara komprehensip dan sistematis Proses Pemeriksaan Pajak – Pengajuan Keberatan/Banding – hingga Pengadilan Pajak dengan mengacu pada aturan pajak terbaru September 2009 (PER 89/2009 dan SE 47/2009)

Setelah masa penyampaian SPT Tahunan berlalu, maka sebagaimana biasanya pihak Ditjen Pajak akan melakukan pengujian atas SPT yang telah disampaikan WP tersebut melalui pemeriksaan pajak (tax audit). Hasil pemeriksaan dapat menimbulkan sengketa (tax dispute) bila Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil tax audit tersebut. Sengketa pajak diselesaikan di tingkat keberatan (level of objection) namun bila Wajib Pajak belum dapat menerima hasilnya maka tax dispute tersebut dilanjutkan ke tingkat banding (appeals) di Pengadilan Pajak.

Perlu disadari bahwa penyelesaian sengketa pajak (baik di tingkat keberatan maupun banding) merupakan hak Wajib Pajak. Karena itu untuk dapat memaksimalkan upaya WP dalam penyelesaian sengketa pajak tersebut diperlukan strategi yang tepat mulai dari menghadapi pemeriksaan sampai dengan pengajuan bandingnya.

Tujuan & Manfaat Pelatihan :

  • Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak, pengajuan keberatan, peninjauan kembali, dan pengajuan banding di pengadilan pajak.
  • Membantu peserta dalam menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin timbul setelah penyampaian SPT Tahunan perusahaannya.

Pokok-Pokok Bahasan:

  1. Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan masalah Pemeriksaan Pajak & Keberatan
  2. Prosedur dan Tatacara Pemeriksaan Pajak
  3. Strategi dan kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam menghadapi pemeriksaan pajak
  4. Prosedur dan Tatacara Pengajuan Keberatan dan Banding
  5. UU Pengadilan Pajak
  6. Strategi dan kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam mengajukan Banding di Pengadilan Pajak
  7. Diskusi dan Studi Kasus

Jadwal & Tempat Pelaksanaan:

  • Jadwal1: June 17-18, 2010
  • Jadwal2: August 11-12, 2010
  • Jadwal3: October 11-12, 2010
  • Jadwal4: December 09-10, 2010
  • Tempat: Patra Office Tower #1710 atau Hotel Ibis Slipi/Peninsula, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan
  • Fee: Rp.2.500.000,00/Person
  • Group Discount: 10% untuk dua peserta atau lebih
  • Early bird Discount: 10% untuk pembayaran dua minggu sebelum pelaksanaan

Informasi & Pendaftaran:

______________________

Informasi Seminar Finance Accounting? Klik disini!

Tags: , , , , , , , , , ,

admin on October 21st, 2009

andal-tax-softwareHal-hal yang harus diantisipasi dan dipersiapkan dalam rangka menyongsong berlakunya UU PPN yang baru

Setelah diberlakukan Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPh yang baru diubah, sebentar lagi akan diberlakukan Undang-Undang PPN yang baru (UU No.42/2009).
Bagaimana kira-kira Undang-Undang PPN yang baru tersebut, apakah akan lebih pro pada pelaku ekonomi sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih pesat ataukah sebaliknya hanya menguntungkan pemerintah.
Seperti diketahui bersama bahwa proses administrasi PPN lebih merepotkan pelaku ekonomi, malah menjadi biaya ekonomi tinggi.
Apakah dengan Undang-Undang PPN yang akan diberlakukan ini lebih simple?
Dengan adanya perubahan suatu peraturan maka diperlukan antisipasi dan penyesuaian dengan tepat dan cepat : Apakah perusahaan anda sudah siap?

Materi :

  • Overview Undang-Undang PPN yang baru dan Perbandingannya dengan UU PPN sebelumnya
  • Pengertian dan Istilah
  • Perluasan pengenaan PPN dan PPn BM menurut UU PPN 2009
  • Apa makna dibalik rentang kenaikan tarif PPn BM antara 10 sampai dengan 200%
  • Fasilitas PPN dan PPn BM
  • Pembuatan Faktur Pajak
  • Pengkreditan Pajak Masukan
  • Simulasi tatacara Pelaporan
  • Simulasi e-SPT e-Filling PPN dan PPn BM
  • Simulasi, Tatacara Restitusi oleh Turis atau Orang Asing

Fasilitator:

Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., BKP
Mengawali karirnya setelah lulus dari STAN Jakarta di Departemen Keuangan RI selama beberapa tahun. Kemudian Ardhie bergabung pada konsultan Pajak sebagai Senior Konsultan dan. Dengan pemahaman yang sangat baik atas perubahan peraturan perpajakan dan pengalamannya sebagai praktisi konsultan, Ardhie sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini Ardhie masih aktif sebagai dosen dan pengajar di STAN Jakarta dan IAI. Dengan latar belakang bekerja yang bervariasi memberikan sebuah sinergi dalam meningkatkan keahliannya dalam memenuhi kebutuhan kliennya. Ardhie adalah kandidat master dalam bidang akuntansi. Ardhie memiliki ijin konsultan pajak sertifikat c dan ijin pendampingan di Pengadilan Pajak.

Jadwal Anda:

> February 09-10, 2010 — Jakarta
> Maret 09-10, 2010 — Jakarta

Investasi Anda:

Rp2.500.000/peserta (tidak termasuk akomodasi dan transportasi)

Discount 10% untuk peserta 2(dua) orang atau lebih dari perusahaan yang sama
Discount 10% untuk pembayaran dua minggu sebelum pelaksanaan

Informasi dan Pendaftaran:

ITMP Indonesia
Tel: 021-5201801, 7073-3728
Fax: 021-5207195

Email: itmp.indonesia@gmail.com

Form Registrasi – Download disini!

Tags: , , , , ,

admin on October 21st, 2009

Transaksi antar perusahaan grup termasuk dalam pengertian transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan koreksi harga berdasarkan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa atau dikenal dengan Koreksi Transfer Pricing.

Materi Pokok berdasarkan UU. No.36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku tahun 2009.

  1. Dokumen, penentuan harga transfer, perlakuan perpajakan untuk perusahaan grup;
    Tax planning, penelitian, pemeriksaan untuk perusahaan group.
  2. PPh. Pasal 21 dan SPT. Masa PPh. Pasal 21 bulan Desember 2009 serta Equalisasi dengan SPT. PPh. Badan tahun 2009.
  3. PPh. Pasal 23, Pasal 26, Pasal 15 dan Pasal 4 ayat (2) dan PPN Jasa DN, PPN Jasa LN serta Equalisasi dengan SPT. PPh. Badan Tahun 2009.
  4. Rekonsiliasi Fiskal dan SPT. PPh. Badan 2009.
    Penghasilan dikenakan PPh. Final dan PPh. Tidak Final; Biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan serta yang merupakan objek pemotongan dan yang bukan. Equalisasi jumlah peredaran SPT. PPh. dengan SPT. Masa PPN. Penentuan harga perolehan, penyusutan dan amortisasi serta Pajak Tangguhan; Revaluasi, Merger, Akuisisi.

Jadwal:

February 17-18, 2010 — Jakarta
Maret 11-12, 2010 — Jakarta

Biaya : Rp2.500.000,00/peserta

Discount: 10% untuk dua peserta atau lebih +10% untuk pembayaran dua minggu sebelum pelaksanaan.

Informasi dan Pendaftaran:

ITMP Indonesia

Tel: (021)5201801,  7073-3728
Fax: (021)5207195
email: itmp.indonesia@gmail.com

Brosur Pdf silahkan download disini

Form Registrasi Download disini

iht-bank-papua-vsmallDengan diberlakukannya PER 31/PJ/2009 dan PER 32/PJ/2009, maka pekerjaan pengelola pajak yang sudah rutin dilakukan selama ini – khususnya berkaitan dengan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21/26 – akan mengalami beberapa perubahan.

Perubahan tersebut bila tidak diantisipasi dihawatirkan akan berdampak pada kemungkinan diberikannya sangsi yang tidak perlu, namun disatu sisi bila dikelola dengan baik masih membuka peluang untuk penghematan (tax saving).

Lokakarya sehari ini akan membahas secara khusus implikasi pemberlakuan PER 31/PJ/2009 dan PER 32/PJ/2009, terutama dalam hal:

  • Pemberlakuan PER-31/PJ/2009 terhadap pemotongan dan pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 Masa January s.d. June 2009 (berlaku surut)
  • Pemberlakuan PER-32/PJ/2009 terhadap pemotongan dan pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 Masa Juli 2009 dan seterusnya
  • Perubahan penghitungan PPh 21 yang mungkin berbeda dari biasanya sehingga sangsi yang tidak perlu dapat dihindarkan
  • Mengisi SPT PPh Pasal 21 yang efektif sebelum Anda menyampaikan SPT PPh Pasal 21 untuk masa transisi bulan July 2009

Pokok-pokok Pembahasan:

1.  Konsep Pemotongan PPh Pasal 21/26

  • Cara mengidentifikasi transaksi terutang PPh Pasal 21/26
  • Cara menentukan golongan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26,
  • Cara menentukan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21/26 sesuai PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009

2.  Tatacara Pemotongan PPh Pasal 21/26

  • Tatacara penghitungan PPh Pasal 21/26 sesuai golongan penerima penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak PER-31/PJ/2009
  • Tatacara pemotongan PPh Pasal 21/26 terkait pembuatan Bukti Potong dan Pengisian SPT, Penyetoran PPh Pasal 21/26 dan Pelaporan SPT sesuai dengan PER-32/PJ/2009
  • Sinkronisasi ketentuan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dengan Peraturan MenKeu 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak PER-31/PJ/2009

Jadwal & Tempat Pelaksanaan:

  • Jadwal Anda: February 19, 2010
  • Tempat: Patra Office Tower #1710 atau Hotel Puri Denpasar Jl.Gatot Subroto, Jakarta Selatan
  • Fee/Person: Rp.1.250.000,00
  • Early bird until August 01, 2009 — Discount 10%
  • Group Discount 10% untuk 2(dua) peserta atau lebih

Informasi & Pendaftaran:

  • ITMP Indonesia
  • Tel: (021)5201801, (021)7073-3728
  • Fax: (021)5207195
  • Email:  itmp.indonesia@gmail.com

Tags: , , , , , , ,

admin on July 13th, 2009

Tax-Acct-May-2008-Bdg

Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melakukan penyesuaian laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan pada akhir tahun. Dari segi akuntansi, pedoman penyusunan laporan keuangan diatur oleh Standar Akuntansi Keuangan, sedangkan dalam hal perhitungan pajak yang terutang menggunakan Peraturan Perpajakan. PSAK sendiri tidak secara spesifik menyentuh perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan Peraturan Perpajakan. Sehingga pada akhir periode pelaporan, untuk kepentingan perpajakan, laporan keuangan komersial harus disesuaikan.

Pada pelatihan ini para peserta akan dibekali dengan pengetahuan mengenai teknik dalam melakukan rekonsiliasi dan penyesuaian laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut..

Tujuan & Manfaat Pelatihan :

  • Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai perbedaan antara PSAK dan Peraturan Perpajakan
  • Memberikan pemahaman atas pengaruh perbedaan tersebut terhadap laporan keuangan
  • Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan dan tata cara pelaporan PPh Badan (Pajak Penghasilan Perusahaan).
  • Membekali peserta dengan teknik melakukan rekonsiliasi dan penyesuaian terhadap perpajakan.

Pokok-Pokok Bahasan

  1. Kewajiban pembukuan & metode pembukuan
    -Cash Basis & Accrual Basis
    -Konsistensi
    -Tahun Buku
    -Penghasilan dan Biaya
    -Beda Tetap dan Beda Waktu
    -Penyesuaian Fiskal
    -Sangsi bagi yang tidak Menyelenggarakan Pembukuan
  2. Pengertian dan Pengakuan Penghasilan
    -Ketentuan Umum (UU No.17/2000 & PP No.138/2000)
    -Laba Bruto Usaha
    -Penghasilan yang dikenakan PPh-Final Dan/atau Bukan Obyek Pajak
    -Penghasilan Luar Negeri
    -Contoh Kasus
  3. Biaya Usaha – Fiskal
  4. Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
  5. Rekonsiliasi Laba Rugi Fiskal – Studi Kasus PPh Badan
  6. Pembukuan US Dollar (USD)
  7. Studi Kasus SPT PPh dalam US Dollar (USD)
  8. Tanya-Jawab & Latihan (Studi Kasus)

Jadwal & Tempat Pelaksanaan:

  • Jadwal1 : July 15-16, 2010 — Jakarta
  • Jadwal2 : September 23-24, 2010 — Jakarta
  • Jadwal3 : November 15-16, 2010 — Jakarta
  • Tempat: Patra Office Tower #1710 atau Hotel Century/Sahid Jaya, Jakarta Selatan
  • Fee: Rp.2.500.000,00/Person
  • Group Discount: 10% untuk dua peserta atau lebih
  • Early bird Discount: 10% untuk pembayaran dua minggu sebelum pelaksanaan

Informasi & Pendaftaran:

Tags: , , , , ,

admin on June 7th, 2009

DISKRIPSI PROGRAM

UNTUK MEMAHAMI SETIAP PERUBAHAN DAN PERKEMBANGAN DALAM PERATURAN PERPAJAKAN DIPERLUKAN PENGETAHUAN YANG MENDALAM MENGENAI DASAR PERATURANNYA.  Peraturan dan perundang-undangan pajak memang senantiasa mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Namun satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa undang-undang pajak yang baru biasanya tidak terlepas dari undang-undang pajak yang mendahuluinya, dengan kata lain perubahan hanya berlaku untuk bagian-bagian tertentu saja. Karena itu pengelola pajak harus menguasai hal-hal yang mendasar dalam peraturan pajak  itu sendiri sehingga bila ada peraturan baru akan lebih mudah memahami dan menyesuaikannya.

TUJUAN PELATIHAN

Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan, pemotongan dan Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Karyawan (PPh Ps.21/26).

KEY TOPICS

  • OBYEK PPh Ps.21:
    —    dapat dikurangkan
    —    tidak dapat dikurangkan
  • BUKAN OBYEK PPh Ps.21
    —    dapat dikurangkan
    —    tidak dapat dikurangkan
  • PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh Ps.21/26 atas:
    —    Gaji/Tunjangan dan berbagai jenis Penghasilan Karyawan, termasuk penghasilan dalam mata uang asing
    —    PPh Ps.21/26 yang sebagian ditanggung perusahaan
    —    Pegawai yang pindah kerja/mutasi
  • CONTOH PERHITUNGAN & PEMOTONGAN PPh Ps.21/26
  • KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS (AKTUAL) YANG BERKAITAN DENGAN PPh Ps.21/26: PER 31/PJ/2009 & PER 32/PJ/2009
  • STUDI KASUS SPT MASA DAN SPT TAHUNAN PPh Ps.21/26

Jadwal:

January 19-20, 2010 — Jakarta
February 09-10, 2010 — Jakarta
Maret 09-10, 2010 — Jakarta

Biaya : Rp2.500.000,00/peserta

Discount: 10% untuk dua peserta atau lebih +10% untuk pembayaran dua minggu sebelum pelaksanaan.

Informasi dan Pendaftaran:

ITMP Indonesia

Tel: (021)5201801,  7073-3728
Fax: (021)5207195
email: itmp.indonesia@gmail.com

Form Registrasi Download disini

Tags: , ,

admin on June 8th, 2009

UNTUK MEMAHAMI SETIAP PERUBAHAN DAN PERKEMBANGAN DALAM PERATURAN PERPAJAKAN DIPERLUKAN PENGETAHUAN YANG MENDALAM MENGENAI DASAR PERATURANNYA.  Peraturan dan perundang-undangan pajak memang senantiasa mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Namun satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa undang-undang pajak yang baru biasanya tidak terlepas dari undang-undang pajak yang mendahuluinya. Kadang-kadang juga perubahan hanya berlaku untuk bagian-bagian tertentu saja. Karena itu pengelola pajak harus menguasai hal-hal yang mendasar dalam peraturan pajak  itu sendiri sehingga bila ada peraturan baru akan lebih mudah memahami dan menyesuaikannya.

TUJUAN PELATIHAN

Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan dan tata cara pelaporan PPh Badan (Pajak Penghasilan Perusahaan).

KEY TOPICS

  • SUBYEK PAJAK PENGHASILAN
  • PENGERTIAN DAN PENGAKUAN PENGHASILAN
  • PENGERTIAN DAN PENGAKUAN BIAYA-BIAYA
    •    Yang diperkenankan dan yang tidak diperkenankan (perbedaan tetap dan perbedaan waktu)
    •    Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
  • LABA BRUTO USAHA (DAGANG, MANUFACTUR, JASA)
  • PENYUSUTAN FISKAL
    •    Harta yang dapat/tidak dapat disusutkan
    •    Penentuan Harga Perolehan
    •    Metode Penyusutan Fiskal
    •    Perhitungan dan Cara Pengakuan Laba Rugi
    •    Penarikan harta berwujud
    •    Menghitung Perbedaan Waktu dan Perbedaan Tetap serta Tata Cara Pembukuannya
  • AMORTISASI FISKAL
  • REVALUASI AKTIVA TETAP
  • PENGHASILAN DI LUAR USAHA
  • PENGHASILAN YANG BUKAN OBYEK PPh (PERBEDAAN TETAP & PERBEDAAN WAKTU)
  • LATIHAN PENGISIAN SPT

Jadwal & Tempat Pelaksanaan:

  • Jadwal1: January 13-14, 2010 – Jakarta
  • Jadwal2: February 11-12, 2010 – Jakarta
  • Tempat: Patra Office Tower #1710 atau Hotel Ibis Slipi, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan
  • Fee: Rp.2.500.000,00/Person
  • Group Discount: 10% untuk dua peserta atau lebih
  • Early bird Discount: 10% untuk pembayaran dua minggu sebelum pelaksanaan

Informasi & Pendaftaran:

  • ITMP Indonesia, Patra Office Tower 17th Fl. Suite 1718, Jl. Gatot Subroto Kav.32-34 Jakarta Selatan
  • Tel: (021) 5201801, 7073-3728
  • Fax: (021) 5207195
  • Email: itmp.indonesia@gmail.com
  • Form Registrasi silahkan Download di sini
admin on April 28th, 2010
JAKARTA–MI: Sebagai instrumen untuk membiayai pembangunan nasional seharusnya pajak dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukan. Apalagi, 70% sumber pemasukan kas negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pajak.

Mestinya pajak dieksplorasi sesuai dengan potensinya. Ironisnya, meski potensi pajak besar, tidak jarang target yang ditetapkan pemerintah melalui APBN tidak tercapai. Soalnya, wajib pajak seringkali tidak membayar sesuai kewajibannya.

Hal itu dimungkinkan karena ada praktik transaksional yang ditawarkan aparat pajak kepada wajib pajak (WP) atau yang dikenal ‘peternakan’ wajib pajak. Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro mengemukakan hal itu dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Minggu (26/3).

“Modusnya, kewajiban wajib pajak dibayar 60% ke negara, 25% untuk petugas pajak, dan 15% diskon untuk WP. Bayangkan jika setoran wajib pajak dibayar penuh pada negara dan tidak menjadi sarana transaksional aparat pajak?” cetusnya.

Kas negara bisa lebih gemuk lagi, jika Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan bisa mengeksplorasi potensi WP hingga di atas 40% dari total penduduk dan wilayah. “Saya yakin defisit APBN bisa dihindari dan tidak perlu menambah utang luar negeri,” imbuhnya.

Ismed menilai, skandal Gayus Tambunan bisa menjadi pintu reformasi total Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, terkait dengan pendapatan dan pemanfaatan hasil pajak bagi negara. “Sudah menjadi rahasia umum bahwa remunerasi bagi pegawai pajak tidak mengubah mental koruptif dan praktik transaksional yang sudah membudaya di kalangan aparat Ditjen Pajak,” kata Ismed.

Untuk itu, sergahnya, kini saatnya bagi Presiden untuk bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara khusus melakukan pembuktian terbalik terhadap kekayaan pegawai dan pejabat pajak. “Terutama kepada yang gaya hidup dan kekayaannya melebihi pengusaha dan profesional yang menjadi WP. Padahal, mereka berstatus pegawai negeri sipil (PNS),” tandasnya. (Zhi/OL-04)

Sumber: Media Indonesia

http://www.mediaindonesia.com/cetak/2010/03/28/132334/23/2/Modus-Penyelewengan-Setoran-Pajak-Disunat-40.html

Tags:

admin on February 12th, 2010

Pelatihan ini akan membahas secara tuntas aspek-aspek penting yang berkaitan dengan pelaporan SPT tahunan termasuk di dalamnya Rekonsiliasi Fiskal SPT PPh 2009, Restrukturisasi Utang Pajak, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa disertai contoh aplikasinya dalam SPT-2009.

TUJUAN PELATIHAN.

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta dapat memperdalam pemahaman tentang :

  • Administrasi perpajakan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban WP.
  • Timbulnya utang pajak, Restrukturisasi utang pajak dan tunggakan pajak yang wajib dibayar dan yang belum wajib bayar serta penagihan pajak dengan Surat Paksa.
  • Kewajiban memotong PPh. Pasal 21, PPh. Pasal 23, PPh. Pasal 26 dan PPh. Final serta equalisasi dengan SPT. Tahunan PPh.
  • Rekonsiliasi fiskal dan studi kasus SPT. PPh. Badan tahun 2009, biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan, penyusutan fiskal.
  • Penentuan harga perolehan aktiva tetap, revaluasi dan PSAK No.46 tentang Pajak Tangguhan.
  • Perubahan UU PPN yang mulai berlaku 1 April 2010.
  • SPT. PPh. WP Orang Pribadi.

Hari Pertama :

  • Administrasi Perpajakan.
  • Restrukturisasi Utang Pajak.
  • Rekonsiliasi fiskal dan studi kasus SPT. PPh. Th.2009.
  • Cara menghitung PPh. Pasal 21, PPh. Pasal 23, PPh. Pasal 26, PPh. Final dan Equalisasi dengan SPT. PPh. Badan.
  • Penyusutan Fiskal.

Hari Kedua :

  • Penentuan harga perolehan aktiva tetap.
  • PSAK. No.46 Pajak Tangguhan.
  • Perubahan UU PPN.
  • SPT. PPh. WP Orang Pribadi.

Jadwal & Tempat Pelaksanaan:

  • Jadwal1: March 05-06, 2010 – Jakarta
  • Jadwal2: March 11-12, 2010 – Jakarta
  • Jadwal3: March 17-18, 2010 – Jakarta
  • Tempat: Patra Office Tower #1710 atau Hotel Ibis Slipi/Grand Sahid Jaya/atau lainnya.
  • Fee: Rp.2.500.000,00/Person
  • Group Discount: 10% untuk dua peserta atau lebih
  • Early bird Discount: 10% untuk pembayaran dua minggu sebelum pelaksanaan

Informasi & Pendaftaran:

  • ITMP Indonesia, Patra Office Tower 17th Fl.  Suite 1718, Jl. Gatot Subroto Kav.32-34 Jakarta Selatan
  • Tel: (021) 5201801, 7073-3728
  • Fax: (021) 5207195
  • Email: itmp.indonesia@gmail.com

Download Brosur Pdf disini

Form Registrasi silahkan Download di sini

Perbarui Pajak 2009 dan Rencanakan Pajak Anda 2010

Perubahan Undang-Undang Perpajakan (KUP, PPh, PPN) berkaitan dengan kewajiban dan hak WP, terutama kewajiban mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember 2009,  SPT PPh Badan tahun 2009 serta kewajiban dan hak WP apabila dilakukan penelitian atau pemeriksaan pajak.

Dengan berpedoman pada kondisi-kondisi tersebut diatas, maka pada pelatihan ini para peserta akan mempelajari bagaimana melakukan perencanaan pajak (tax planning) tanpa melanggar ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku, dimana tujuan utamanya adalah agar WP dapat  membayar pajak secara efektif dan lebih efisien.

Pokok – Pokok Materi yang dibahas :

  • Administrasi Perpajakan yang berkaitan dengan perencanaan pajak;
  • SPT. Masa PPh. Pasal 21 bulan Desember 2009 dan Equalisasi dengan SPT. PPh. Badan;
  • PPh. Pasal 23, PPh. Pasal 15, PPh. Pasal 4(2), PPh. Pasal 26 dan PPN Jasa DN & LN serta equalisasi dengan SPT. PPh. Tahun 2009;
  • Perubahan Ketiga UU PPN yang mulai berlaku 1 April 2010;
  • Perubahan UU PPh yang berkaitan dengan Rekonsiliasi Fiskal sebagai dasar pengisian SPT PPh Badan tahun 2009 :
    1. biaya yang dapat atau tidak dapat dikurangkan serta yang merupakan objek pemotongan PPh dan pemungutan PPN.
    2. Penentuan harga perolehan, penyusutan fiskal, revaluasi, merger, penyisihan atau cadangan serta PSAK No.46 Pajak Tangguhan.
    3. Penentuan harga transfer apabila terjadi transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pengisian Lampiran Khusus dalam SPT. PPh.
    4. Studi Kasus pengisian SPT PPh Badan tahun 2009 dengan Formulir yang baru.

Jadwal & Tempat Pelaksanaan:

  • Jadwal1: February 11-12, 2010 – Jakarta
  • Jadwal2: Maret 11-12, 2010 – Jakarta
  • Tempat: Patra Office Tower #1710 atau Hotel Ibis Slipi, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan
  • Fee: Rp.2.500.000,00/Person
  • Group Discount: 10% untuk dua peserta atau lebih
  • Early bird Discount: 10% untuk pembayaran dua minggu sebelum pelaksanaan

Informasi & Pendaftaran:

  • ITMP Indonesia, Patra Office Tower 17th Fl.  Suite 1718, Jl. Gatot Subroto Kav.32-34 Jakarta Selatan
  • Tel: (021) 5201801, 7073-3728
  • Fax: (021) 5207195
  • Email: itmp.indonesia@gmail.com

Download Brosur Pdf disini

Form Registrasi silahkan Download di sini

    Tags: ,