Restitusi Pajak, Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding, Gugatan

Perubahan UU KUP yang berlaku sejak tahun 2008, memberikan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang seimbang dengan hak dan kewajiban Pemeriksa Pajak, Serta adanya perubahan paradigma pajak sampai dengan WP mengajukan keberatan atau banding apabila tidak setuju atas koreksi Pemeriksa Pajak. Sampai dengan tahun 2007 WP harus membayar 50% dari pajak yang terutang apabila mengajukan

pengadilan-pajakpengadilan-pajak

Panduan Perpajakan Dalam Penanganan Export-Import

Pelatihan ini memberikan pemahaman yang lengkap tentang ketentuan hukum perpajakan sehubungan dengan PPN dan pemotongan PPh atas jasa angkutan yaitu darat, air, laut dan udara. Selain itu juga mencakup Sewa, Jasa Handling, agency Fee atau Jasa Freight Forwarding. Ini semua diberlakukan secara keseluruhan, dikarenakan diberlakukannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007 POKOK-POKOK BAHASAN Pengantar perpajakan yang

image-property-taximage-property-tax

Tax Accounting and Fiscal Reconciliation

DISKRIPSI PROGRAM | DOWNLOAD FILE PDF Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melakukan penyesuaian laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan pada akhir tahun.  Dari segi akuntansi, pedoman penyusunan laporan keuangan diatur oleh standar akuntansi keuangan, sedangkan dalam hal perhitungan pajak yang terutang menggunakan peraturan perpajakan. PSAK sendiri tidak secara spesifik menyentuh perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan

Image-630x320-tax-acctImage-630x320-tax-acct

Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah | PPN & PPnBM

DISKRIPSI PROGRAM Membahas secara komprehensip dan mendasar mengenai Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN & PPnBM) mulai dari tatacara penghitungan, pemotongan, dan pelaporannya berdasarkan aturan pajak terbaru. TUJUAN PELATIHAN Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN & PPnBM) mulai dari tatacara penghitungan,

Training-PPNTraining-PPN
Restitusi  Pajak, Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding, Gugatan

Restitusi Pajak, Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding, Gugatan

Perubahan UU KUP yang berlaku sejak tahun 2008, memberikan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang seimbang dengan hak dan kewajiban Pemeriksa Pajak, Serta adanya perubahan paradigma pajak sampai dengan WP mengajukan keberatan atau banding apabila tidak setuju atas koreksi Pemeriksa Pajak. Sampai dengan tahun 2007 WP harus membayar 50% dari pajak yang terutang apabila mengajukan banding, mulai tahun 2008 WP hanya membayar jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir, tetapi apabila kalah dalam keberatan dikenakan denda 50% dan apabila kalah dalam banding dikenakan denda 100%; untuk hal tersebut sangat diperlukan tenaga yang terutama dalam menyusun tanggapan hasil pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Oleh karena itu ITMP mengadakan lokakarya mengenai restitusi pajak, pemeriksaan pajak, keberatan banding, gugatan dana sebagainya; yang diberikan oleh Instrukstur yang berpengalaman.

 POKOK-POKOK BAHASAN
  1. Tatacara Restitusi Pajak
  2. Tatacara Pemeriksaaan Pajak
    • standar pemeriksaan
    • hak dan kewajiban pemeriksa dan WP
    • peminjaman buku atau data yang diolah secara elektronik
    • pemberitahuan hasil pemeriksaan
    • tanggapan hasil pemeriksaan
    • pembahasan akhir
    • pembatalan SKP
  1. Equalisasi dan Rekonsiliasi antara SPT PPh, SPT PPN, SPT PPh Ps.21, SPT PPh Ps.23, SPT PPh Ps.26, SPT PPh Ps.4(2) Final.
  2. Tatacara pengurangan / Penghapusan sanksi administrasi, pengurangan / pembatalan SKP yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung serta penagihan pajak dan pemberian imbalan bunga ke WP.
  3. Bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan, penyidikan, pengungkapan ketidakbenaran SPT.
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Senior Instructor dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan/atau Konsultan Pajak yang telah berpengalaman luas sebagai instruktur pelatihan perpajakan.
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Professional Bidang Perpajakan, Staf Finance Accounting dan yang ingin memahami perpajakan – khususnya yang berkaitan dengan topik bahasan ini – secara lebih spesifik, mendasar, up-to-date  dan lengkap.
JADWAL ANDA
  • February 15-16, 2012 – Jakarta | Patra Office Tower #1710 atau hotel di Jakarta yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar
  • April 09-10, 2012 – Bandung | Hotel Golden Flower atau hotel lain yang akan dikonfirmasikan kemudian
INVESTASI ANDA
  • Rp2.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta yang pernah mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan ITMP sebelumnya.
FASILITAS
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI

ITMP Indonesia

  • Address: Patra Office Tower Suite 1718, 17th Floor
    Jl. Gatot Subroto Kav.32-34
    Jakarta 12950
  • Tel: 021-5201801
    Fax: 021-5207195
    Email: itmp.indonesia@gmail.com
  • Untuk mendownload form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP


LOKAKARYA AKUNTANSI PERPAJAKAN 2011-2012


Lokakarya ini diselenggarakan terutama dalam rangka laporan pajak tahunan dan mempersiapkan (merencanakan) pajak untuk tahun berikutnya sesuai aturan-aturan perpajakan terbaru (tax updated).

POKOK-POKOK BAHASAN
Hari Pertama:
  • Akuntansi Pemotongan PPh dan PPN.
  • Peraturan PPN tahun 2010 dan 2011,
  • Mekanisme pemungutan PPN : Daerah Pabean, Kawasan Berikat, Import-Export.
  • Penyerahan terutang/tidak terutang PPN, BKP/bukan BKP, JKP/bukan JKP, Faktur pajak, PM dapat/tidak dapat dikreditkan,Fasilitas PPN, PPN-tidak dipungut, tidak terutang PPN, PPN-dibebaskan, PPN dengan tarip 0 %.
  • Restitusi PPN
  • Studi Kasus PPN & SPT. Masa PPN
  • Tax Treaty, PPh. Ps.26 dan BUT :
  • Withholding Tax : PPh.Ps.21/26, PPh.Ps.23/26, PPh.Ps.4 (2) Final, Pesawat/ Penerbangan, SKB.PPh.Ps.22/23, Overbooking kesalahan memotong pajak, SPT.Masa PPh. Ps.21/26, SPT.Masa PPh.Ps.23/26, Laporan Pemotongan PPh Final.
Hari Kedua:
  • Akuntansi PPh Badan.
  • Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal
    • Penghasilan : Objek Pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh-Final.
    • Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan,
    • R/L Selisih Kurs, kerugian piutang, biaya bunga, promosi, entertainment , sumbangan  yang dapat/tidak dapat dibiayakan dsb.
    • Penyusutan fiskal, keuntungan (kerugian) pengalihan harta, penentuan harga perolehan, sewa guna usaha, pengalihan tanah/bangunan, hibah, setoran modal.
  • Strategi Penghematan Pajak (Tax Planning)
    • Pembukuan WP
    • Perhitungan PPh.Pasal 25 dan SPT Masa PPh Ps.25
    • Tata cara pengurangan PPh-Pasal 25
    • SPT PPh Ps.25
    • Penghasilan tidak teratur
    • Kompensasi Rugi Fiskal
    • Perhitungan PPh Akhir tahun
    • PPh Ps.28 (lebih bayar)
    • PPh Ps.29 (kurang bayar)
    • PPh yang dipotong pihak lain
    • Equaliasi dan rekonsiliasi SPT PPH Tahunan dengan SPT PPN, SPT PPh 21/26, SPT.PPh 23/26
    • Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan metode: perbandingan harga antara pihak yang independen, harga penjualan kembali, biaya plus, metode lainnya.
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Senior Instructor dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan/atau Konsultan Pajak yang telah berpengalaman luas sebagai instruktur pelatihan perpajakan.
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Professional Bidang Perpajakan, Staf Finance Accounting dan yang ingin memahami perpajakan – khususnya yang berkaitan dengan topik bahasan ini – secara lebih spesifik, mendasar, up-to-date  dan lengkap.
JADWAL ANDA
  • December 19-20, 2011 – Jakarta, Patra Office Tower #1710 atau hotel di Jakarta yang akan dikonfirmasikan melalui undangan seminar.
INVESTASI ANDA
  • Rp2.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta yang pernah mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan ITMP sebelumnya.
FASILITAS
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI

ITMP Indonesia

  • Address: Patra Office Tower Suite 1718, 17th Floor
    Jl. Gatot Subroto Kav.32-34
    Jakarta 12950
  • Tel: 021-5201801
    Fax: 021-5207195
    Email: itmp.indonesia@gmail.com
  • Untuk mendownload form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP

 

Perpajakan Khusus Usaha MIGAS


Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dibidang usaha MIGAS yang beroperasi di Indonesia pada umumnya merupakan bentuk usaha tetap (permanent establishment) dari induk perusahaan migas diluar negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri yaitu menghitung dan membayar PPh BUT, Branch Profit Tax, yang digabung dengan bagian Pemerintah. Perlakuan perpajakan KKKS tergantung pada tanggal penandatanganan kontrak, dengan berlakunya PP No.79/2010 KKKS wajib menyesuaikannya terutama perhitungan besaran bagian penerimaan Negara, persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan serta norma pembebanan biaya operasi; disamping kewajiban tersebut KKKS juga wajib memotong PPh pihak lain (withholding tax) dan ditunjuk sebagai pemungut PPN.

POKOK-POKOK BAHASAN
  • Dasar hukum dan perhitungan pajak perperiode sebelum PP No.79/2010;
  • PP No.79/2010: biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh dibidang usaha hulu migas.
  • Withholding tax: PPh pasal 21 pegawai dan expatriate, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, Branch Profit Tax, PPh Final.
  • PPN dan Pemungut PPN.
  • Peserta memperoleh soft copy makalah dan peraturan perpajakan yang berkaitan dengan topik bahasan.
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Senior Instructor dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan/atau Konsultan Pajak yang telah berpengalaman luas sebagai instruktur pelatihan perpajakan.
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Professional Bidang Perpajakan, Staf Finance Accounting (utamanya dari perusahaan MIGAS) yang ingin memahami perpajakan – khususnya yang berkaitan dengan topik bahasan ini – secara lebih spesifik, mendasar, up-to-date  dan lengkap.
JADWAL ANDA
  • February 17, 2012 – Jakarta
  • April 16, 2012 – Jakarta
  • June 15, 2012 – Bandung
  • August 06, 2012 – Jakarta
  • October 14, 2012 – Jakarta
  • December 21, 2012 – Bandung
LOKASI/TEMPAT PELAKSANAAN
  • Jakarta: Patra Office Tower #1710 atau hotel di Jakarta yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
  • Bandung: Golden Flower Hotel atau hotel lainnya di Bandung yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
INVESTASI ANDA
  • Rp1.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta yang pernah mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan ITMP sebelumnya.
FASILITAS
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI

ITMP Indonesia

  • Address: Patra Office Tower Suite 1718, 17th Floor
    Jl. Gatot Subroto Kav.32-34
    Jakarta 12950
  • Tel: 021-5201801
    Fax: 021-5207195
    Email: itmp.indonesia@gmail.com
  • Untuk mendownload form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP


SPT Tahunan 2011 & Tax Planning 2012


Setiap WP akan cenderung berusaha membayar pajak secara efisien dan efektif serta berusaha menangguhkan pembayaran pajak tanpa melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kewajiban WP menyampaikan SPT ke KPP belum merupakan kewajiban akhir. Setelah penyampaian SPT WP harus siap menghadapi kemungkinan dilakukan pemeriksaan pajak yang memerlukan keahlian dalam menyusun tanggapan atau sanggahan yang harus diselesaikan dalam jangka 7 hari sejak pemberitahuan hasil pemeriksaan.

Hal-hal yang sering ditemukan dalam pemeriksaan pajak antara lain Equalisasi antara  SPT Tahuan PPh dengan SPT Masa setahun : PPN, PPh Ps.21, PPh Ps.23, PPh Ps.26, PPh Ps 15, PPh-Final; selisih tersebut tidak akan terjadi apabila didalam mengisi SPT PPh Badan telah dilakukan persiapan yang matang (tax planning) dan dilakukan rekonsiliasi yang tepat.

Pada lokakarya dua hari ini akan dibahas critical point terjadinya selisih tersebut, dan permasalahan pajak lainnya yang mungkin dihadapi peserta.

POKOK-POKOK BAHASAN
  1. Akuntansi PPN dan Pemotongan PPh
  2. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal
    • Penghasilan : Objek Pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh – Final,
    • Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan,
    • Pemberian natura (fringe benefit) yang dapat dan tidak dapat dikurangkan,
    • Biaya yang merupakan objek pemotongan PPh. Ps. 21, PPh. Ps.22, PPh. Ps.23, PPh. Ps.26, PPh. Final dan yang terutang PPN.
    • R/L Selisih Kurs, Kerugian Piutang, Biaya Bunga, Promosi, Entertainment, sumbangan, bea siswa, cadangan, dsb,
    • Penyusutan Fiskal, Keuntungan (kerugian) Pengalihan Harta, Penentuan Harta Perolehan, Sewa guna usaha, Bangun guna serah, pengalihan tanah/bangunan.
    • Studi Kasus Rekonsiliasi Fiskal 2011 dan SPT PPh. Badan 2011.
  3. Tax Planning Pengisian SPT PPh Badan
    • Strategi WP
    • Fasilitas PPh dan PPN
    • Perhitungan PPh. Ps. 25
    • Tata Cara Pengurangan PPh.Pasal. 25
    • Penghasilan Tidak Teratur
    • Kompensasi Rugi Fiskal
    • Perhitungan PPh Akhir Tahun, PPh. Ps.28 (lebih bayar), PPh. Ps. 29 (kurang bayar), PPh yang dipotong Pihak Lain, SKB PPh Pasal 22/23
    • Equalisasi dan Rekonsiliasi SPT. PPh. Tahunan dengan SPT. PPh.21/26, SPT. PPh.23/26, SPT. PPN
    • transaksi hubungan istimewa dengan metode: perbandingan harga antara pihak yang independen, harga penjualan kembali, biaya plus, metode lainnya.
  4. SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Penghasilan yang merupakan objek pajak, bukan objek pajak dan yang dikenakan PPh-Final
    • tambahan kekayaan neto yang merupakan objek pajak
    • tabungan/deposito yang tidak diusut asal-usulnya
    • SPT WP OP bagi yang penghasilannya dari satu pemberi kerja, norma penghitungan
    • daftar harta dan hutang yang harus dilampirkan dalam SPT
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Senior Instructor dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan/atau Konsultan Pajak yang telah berpengalaman luas sebagai instruktur pelatihan perpajakan.
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Professional Bidang Perpajakan, Staf Finance Accounting dan yang ingin memahami perpajakan – khususnya yang berkaitan dengan topik bahasan ini – secara lebih spesifik, mendasar, up-to-date  dan lengkap.
JADWAL ANDA
  • Maret 15-16, 2012 – Jakarta, Patra Office Tower #1710 atau hotel di Jakarta yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
INVESTASI ANDA
  • Rp2.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta yang pernah mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan ITMP sebelumnya.
FASILITAS
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI

ITMP Indonesia

  • Address: Patra Office Tower Suite 1718, 17th Floor
    Jl. Gatot Subroto Kav.32-34
    Jakarta 12950
  • Tel: 021-5201801
    Fax: 021-5207195
    Email: itmp.indonesia@gmail.com
  • Untuk mendownload form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP


Lokakarya Pajak Perbankan: Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif


Pemerintah (fiskus) tidak memberikan tax holiday, karena didalam ketentuan perpajakan dan peraturannya sudah terdapat fasilitas atau stimulus perpajakan atau adanya loopholes.

Pelaksanaan perpajakan yang efektif dan efisien akan menghasilkan penghematan pajak (tax-saving) atau penangguhan pembayaran pajak (tax-shifting) yang akan memperbaiki cash flow perusahaan:

Dalam sistem self assessment WP diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, menyetorkan dan melaporkan PPh-badan serta berkewajiban memotong PPh pihak lain atau memungut PPN &  PPn BM kalau sudah dikukuhkan sebagai PKP.

POKOK-POKOK BAHASAN

I.1.  PPh-Pasal 21/26

  • Akuntansi PPh Pasal 21.
  • Biaya SDM yang merupakan Objek PPh-Pasal 21 dan bukan obyek PPh- Pasal 21 Gaji, Upah Lembur THR, tunjangan, pengobatan, jamsostek, bonus perjalanan, pendidikan, rekreasi, olah raga, makan minum, antar jemput, pakaian seragam, kendaraan, telpon seluler, perumahan dsb.
  • PPh-Pasal 21 dibebankan ke pegawai, ditanggung perusahaan, diberikan tunjangan (gross-up), ditanggung pemerintah, Expatriate, standar gaji
  • Gaji Direktur/komisaris yang merupakan pemegang saham
  • Kewajiban NPWP bagi pegawai dan WP orang pribadi
  • Rekonsiliasi objek PPh-Pasal 21 dengan SPT PPh Badan
  • Studi kasus perhitungan, pengisian SPT dan PPh-Pasal 21 dan SPT Tahunan orang pribadi-sederhana (1770 S)

I.2  PPh-Pasal 23, PPh-Pasal 4 (2) Final, PPh-Pasal 22.

  • Akuntansi PPh Pasal 23/26.
  • Objek pemotongan : dividen, bunga, jasa giro, royalty, sewa, jasa konsultan, kontraktor, teknik, manajemen, perancang/design, perawatan, pemeliharaan, peralatan, aktuaris, penilai, maklon, dsb.
  • SKB pemotongan/pemungutan, Over booking, konfirmasi,
  • Studi kasus PPh-23/26, PPN-Perbankan, PPh Pasal 22.
  • Tax treaty (P3B), penerapan tarif PPh Ps.26, Bentuk Usaha Tetap.

II.   Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal

  • Akuntansi Pajak Penghasilan bagi usaha perbankan.
    • Penghasilan : objek pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh-Final.
    • Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
    • Pemberian natura yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
    • Objek pemotongan PPh-Pasal 21, 23, 26 dan Final.
    • Rugi/Laba selisih kurs, Cadangan Kerugian Piutang, Biaya Bunga, Promosi, Entertainment, sumbangan yang dapat/tidak dapat dibiayakan,dsb.
    • Penyusutan fiskal, keuntungan pengalihan harta dan penentuan harga perolehan aktiva tetap, tukar-menukar, setoran modal, hibah.
    • Sewa Guna Usaha, Bangun Guna Serah, Pengalihan tanah/bangunan;
    • Study Kasus Rekonsiliasi LKF, SPT. PPh. Badan.

III.  Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan, Banding

  • Pemeriksaan Pajak
    • Tata cara pemeriksaan pajak
    • Kebijakan pemeriksaan pajak
    • Internal Tax Audit
    • Equalisasi dan  Rekonsiliasi antara SPT PPh dengan SPT PPh Pasal 21, 23, 26, dan final
    • Sanggahan/tanggapan hasil pemeriksaan pajak
    • Closing conference
  • Penagihan Pajak
    • Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
    • lelang dan penyanderaan (gizelling)
    • Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi
    • peninjauan kembali SKP
    • pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar serta gugatan ke Pengadilan Pajak
  • Keberatan dan banding Pajak serta PK ke Mahkamah Agung
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Senior Instructor dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan/atau Konsultan Pajak yang telah berpengalaman luas sebagai instruktur pelatihan perpajakan.
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Professional Bidang Perpajakan, Staf Finance Accounting dan yang ingin memahami perpajakan – khususnya yang berkaitan dengan topik bahasan ini – secara lebih spesifik, mendasar, up-to-date  dan lengkap.
JADWAL ANDA
  • January 11-13, 2012 – Jakarta
  • Maret 13-15, 2012 – Jakarta
  • May 14-16, 2012 – Bandung
  • July 11-13, 2012 – Jakarta
  • September 19-21, 2012 – Bandung
  • November 12-14, 2012 – Bandung
LOKASI/TEMPAT PELAKSANAAN:
  • Bandung: Golden Flower Hotel atau hotel lain yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
  • Jakarta: Patra Office Tower #1710 atau hotel di Jakarta yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
INVESTASI ANDA
  • Rp3.750.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta yang pernah mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan ITMP sebelumnya.
FASILITAS
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI

ITMP Indonesia

  • Address: Patra Office Tower Suite 1718, 17th Floor
    Jl. Gatot Subroto Kav.32-34
    Jakarta 12950
  • Tel: 021-5201801
    Fax: 021-5207195
    Email: itmp.indonesia@gmail.com
  • Untuk mendownload form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP


Lokakarya Pajak: PPh Badan dan Akuntansi Pajak


Pemberlakuan UU KUP sejak tahun 2008, memberikan hak dan kewajiban WP yang seimbang dengan hak dan kewajiban Fiskus, serta perubahan paradigma di dalam melaksanakannya. Kondisi ini menuntut kemampuan pengelola pajak untuk lebih profesional dalam memahami ketentuan formal dan material perpajakan. Ketentuan formal terdapat dalam UU KUP, ketentuan material terdapat dalam UU PPh dan UU PPN yang berkaitan erat dengan praktek akuntansi umum dan akuntansi pajak. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, ITMP mengadakan lokakarya mengenai PPh Badan dan Akuntansi Pajak, yang diasuh Oleh Instruktur yang berpengalaman.

POKOK-POKOK BAHASAN
  1. Subjek Pajak
  2. Kewajiban Pembukuan
    • prinsip dan metode
    • akrual stelsel dan kas stelsel
    • pembukuan Rupiah dan US Dollar.
  3. Penghasilan yang merupakan objek PPh dikenakan PPh. Final dan tidak Final serta yang bukan merupakan objek PPh.
  4. Biaya yang dapat dibiayakan dan yang tidak , serta yang merupakan objek pemotongan PPh. Pasal 21, 23, 26 dan 4(2) Final serta yang terutang PPN dan yang tidak.
  5. Penyusutan dan amortisasi fiscal, metode dan kelompok harta, keuntungan atau kerugian pengalihan harta, perbandingan dengan akuntansi.
  6. Penentuan harga perolehan aktiva tetap jual beli, tukar menukar, membangun sendiri, setoran modal dan hibah.
  7. Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi dan SGU dengan hak opsi, sale and lease back.
  8. Revaluasi dan penggabungan (merger) badan usaha likuidasi.
  9. Studi Kasus SPT PPh dalam valuta Rupiah dan US Dollar.
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Pelatihan ini akan difasilitasi oleh instruktur-instruktur senior perpajakan dari BPLK Pajak dan/atau Konsultan Pajak
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Bidang Perpajakan, Staf Finance Accounting dan peminat lainnya yang ingin memahami perpajakan secara lebih mendalam khususnya yang berkaitan dengan bahasan dalam lokakarya ini.
JADWAL ANDA:
  • December 21-22, 2011 – Jakarta, Patra Office Tower #1710 atau hotel Amos Cozy, atau hotel lainnya di Jakarta
  • Hubungi Customer Service ITMP bila jadwal sudah daluarsa dan/atau Anda membutuhkan jadwal lainnya
INVESTASI ANDA:
  • Rp.2.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta yang pernah mengikuti program ITMP lainnya
FASILITAS:
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI:

ITMP Indonesia

  • Address: Patra Office Tower Suite 1718, 17th Floor
    Jl. Gatot Subroto Kav.32-34
    Jakarta 12950
  • Tel: 021-5201801
    Fax: 021-5207195
    Email: itmp.indonesia@gmail.com
  • Untuk mendownload form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP


Panduan Perpajakan Dalam Penanganan Export-Import

Panduan Perpajakan Dalam Penanganan Export-Import


Pelatihan ini memberikan pemahaman yang lengkap tentang ketentuan hukum perpajakan sehubungan dengan PPN dan pemotongan PPh atas jasa angkutan yaitu darat, air, laut dan udara. Selain itu juga mencakup Sewa, Jasa Handling, agency Fee atau Jasa Freight Forwarding. Ini semua diberlakukan secara keseluruhan, dikarenakan diberlakukannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007

POKOK-POKOK BAHASAN
  • Pengantar perpajakan yang mengatur tentang export -   import
  • Memberikan pemahaman mengenai aspek PPN Handling services
  • Memberikan pemahaman dilihat dari aspek PPh Handling services
  • Dan juga aspek pajak Reimbursement
  • Contoh kasus dan solusinya
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Senior Instructor dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan/atau Konsultan Pajak yang telah berpengalaman luas sebagai instruktur pelatihan perpajakan.
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Professional Bidang Perpajakan, Staf Finance Accounting dan yang ingin memahami perpajakan – khususnya yang berkaitan dengan perpajakan international ini – secara lebih spesifik, mendasar, up-to-date  dan lengkap.
JADWAL ANDA
  • February 20, 2012
  • April 13, 2012
  • June 18, 2012
  • August 06, 2012
  • October 19, 2012
  • December 10, 2012
LOKASI/TEMPAT PELAKSANAAN
  • Jakarta, Patra Office Tower #1710 atau hotel di Jakarta yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
INVESTASI ANDA
  • Rp. 1.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta group minikmal 2(dua) orang atau peserta yang pernah mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan ITMP sebelumnya.
FASILITAS
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI

ITMP Indonesia

  • Address: Patra Office Tower Suite 1718, 17th Floor
    Jl. Gatot Subroto Kav.32-34
    Jakarta 12950
  • Tel: 021-5201801
    Fax: 021-5207195
    Email: itmp.indonesia@gmail.com
  • Untuk mendownload form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP


PSAK 46 | Pajak Tangguhan | Deferred Tax


Menjelaskan mengenai perbedaan PSAK (baca: PSAK 46) dengan Peraturan Perpajakan dan pengaruhnya terhadap Laporan Keuangan.

TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
  • Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai PSAK 46 dan Peraturan Perpajakan beserta pengaruh perbedaan keduanya terhadap laporan keuangan.
  • Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang terkait deferred tax
  • Membekali peserta dengan teknik melakukan rekonsiliasi dan penyesuaian terhadap perpajakan.
POKOK-POKOK BAHASAN
  1. Pengantar
    • Definisi dan Istilah-istilah
    • Prinsip-prinsip Dasar Akuntansi PPh dalam PSAK 46
    • Dasar Pengenaan Pajak
    • Current Tax Assets dan Current Tax Liabilities
  2. Beda Tetap dan Beda Waktu
    • Perbedaan Temporer
    • Terjadinya Perbedaan Temporer
    • Taxable Temporary Differences
    • Deductible Temporary Differences
    • Saldo Rugi Fiskal yang Dapat Dikompensasi
    • Penilaian Kembali Aset Pajak Tangguhan
  3. Pengukuran, Pengakuan, Pengungkapan, dan Penyajian Pajak Tangguhan
    • Ketentuan Umum Pengakuan Pajak Kini dan Pajak Tangguhan
    • Pengukuran Kewajiban dan Aset Pajak Tangguhan
    • Pengukuran
    • Laporan Laba Rugi
    • Penyajian
    • Perlakuan Akuntansi untuk Hal-hal Khusus
    • Pengungkapan
  4. Contoh Kasus Pajak Tangguhan
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Senior Instructor dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan/atau Konsultan Pajak yang telah berpengalaman luas sebagai instruktur pelatihan perpajakan.
PESERTA
  • Tax Officer / Staf Professional Bidang Perpajakan, Staf Finance Accounting dan yang ingin memahami perpajakan – khususnya yang berkaitan dengan perpajakan international ini – secara lebih spesifik, mendasar, up-to-date  dan lengkap.
JADWAL ANDA
  • February 15-16, 2012 – Bandung
  • April 09-10, 2012 – Jakarta
  • June 19-20, 2012 – Jakarta
  • August 15-16, 2012 – Bandung
  • October 09-10, 2012 – Jakarta
  • December 17-18, 2012 – Jakarta
LOKASI/TEMPAT PELAKSANAAN:
  • Bandung: Golden Flower Hotel atau hotel lain yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
  • Jakarta: Patra Office Tower #1710 atau hotel di Jakarta yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
INVESTASI ANDA
  • Rp.2.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk peserta group minimal 2(dua) orang dari perusahaan yang sama dan peserta yang pernah mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan ITMP sebelumnya.
FASILITAS
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI

ITMP Indonesia

  • Address: Patra Office Tower Suite 1718, 17th Floor
    Jl. Gatot Subroto Kav.32-34
    Jakarta 12950
  • Tel: 021-5201801
    Fax: 021-5207195
    Email: itmp.indonesia@gmail.com
  • Untuk mendownload form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP

Tax Due Diligence (Tax Review)


Sebelum SPT disusun dan dilaporkan ada baiknya dilakukan due diligence (tax review). Hal ini perlu dilakukan dalam rangka memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi (comply to) peraturan perpajakan yang berlaku dan juga perusahaan tidak salah menghitung pajak – dan terhindar dari kemungkinan potensi risiko – sehingga perusahaan siap menghadapi konsekuensi setelah SPT dilaporkan.

Tax Review juga akan sangat bermanfaat sebagai bahan untuk penyusunan SPT dan Tax Planning.

POKOK-POKOK BAHASAN
  1. Pengertian Tax Due Diligence ( Tax Review) dan teknik pelaksanaannya
  2. Tax Review — bagaimana perusahaan menerapkan metode pemeriksaan pajak sebagaimana yang dilakukan oleh DJP
  3. Teknik-teknik dalam menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak
  4. Tatacara mengidentifikasi Resiko Pajak Potensial
  5. Bagaimana menyusun langkah-langkah antisipasi
  6. Tax Review atas PPh Potput / Withholding Tax (PPh Ps 21/26, 22, 23/26, 24 & Final)
  7. Tax Review atas PPh Badan
  8. Tax Review atas PPN & PPnBM
  9. Diskusi dan tanya-jawab (konsultasi interaktif)
PROFESSIONAL INSTRUCTOR
  • Pelatihan ini akan difasilitasi oleh instruktur-instruktur senior perpajakan dari BPLK Pajak dan/atau Konsultan Pajak yang rata-rata memiliki pengalaman lebih dari 10(sepuluh) tahun.
PESERTA
  • Staf Bagian Keuangan, Staf Keuangan Akuntansi, dan para profesional yang ingin memahami perpajakan utamanya yang berkaitan dengan pemeriksanaan, perencanaan pajak dan pelaporan SPT tahunan.
JADWAL ANDA:
  • January 09-10, 2012 – Jakarta
  • March 21-22, 2012 – Jakarta
  • May 23-24, 2012 – Bandung
  • July 09-10, 2012 – Jakarta
  • September 11-12, 2012 – Jakarta
  • November 07-08, 2011 – Bandung
LOKASI/TEMPAT PELAKSANAAN:
  • Bandung: Golden Flower Hotel atau hotel lain yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
  • Jakarta: Patra Office Tower #1710 atau hotel di Jakarta yang akan dikonsfirmasikan melalui undangan seminar.
INVESTASI ANDA:
  • Rp.2.500.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
  • Discount 10% untuk calon peserta group minimal 2(dua) orang dan bagi peserta yang pernah mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan ITMP sebelumnya.
FASILITAS:
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI:

ITMP Indonesia

  • Address: Patra Office Tower Suite 1718, 17th Floor
    Jl. Gatot Subroto Kav.32-34
    Jakarta 12950
  • Tel: 021-5201801
    Fax: 021-5207195
    Email: itmp.indonesia@gmail.com
  • Untuk mendownload form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP


Tax Update: Pajak Pertambahan Nilai


Pada tahun 2010 Ditjen Pajak mengeluarkan dua peraturan yang menyangkut PPN yaitu:

  1. PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN).
  2. PER-45/PJ/2010 tentang BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Sehubungan dengan hal tersebut maka ITMP akan menyelenggarakan lokakarya yang khusus membahas bagaimana mengaplikasikan ketentuan tersebut secara baik dan benar. Dengan mengikuti lokakarya ini peserta diharapkan akan mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola pajak perusahaan.

  • Jadwal Lokakarya: Maret 09, 2012*
  • Tempat: Patra Office Tower Suite 1710, 17th Floor, Jl. Gatot Subroto Kav.32-34, Jakarta
  • Investasi Anda: Rp1.500.000,00 > Rp1.250.000,00/peserta
  • (*) Silahkan hubungi Customer Service ITMP untuk jadwal berikutnya.
 FASILITAS
  • Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, dan Snack 2x selama pelatihan.
INFORMASI & REGISTRASI

ITMP Indonesia

  • Address: Patra Office Tower Suite 1718, 17th Floor
    Jl. Gatot Subroto Kav.32-34
    Jakarta 12950
  • Tel: 021-5201801
    Fax: 021-5207195
    Email: itmp.indonesia@gmail.com
  • Untuk mendownload form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP