Transaksi antar perusahaan grup termasuk dalam pengertian transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan koreksi harga berdasarkan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa atau dikenal dengan Koreksi Transfer Pricing. Materi Pokok berdasarkan UU. No.36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku tahun 2009. Dokumen, penentuan harga transfer, perlakuan perpajakan [...]