Membahas secara komprehensip dan sistematis Proses Pemeriksaan Pajak – Pengajuan Keberatan/Banding – hingga Pengadilan Pajak dengan mengacu pada aturan pajak terbaru September 2009 (PER 89/2009 dan SE 47/2009)
Setelah masa penyampaian SPT Tahunan berlalu, maka sebagaimana biasanya pihak Ditjen Pajak akan melakukan pengujian atas SPT yang telah disampaikan WP tersebut melalui pemeriksaan pajak (tax audit). Hasil pemeriksaan dapat menimbulkan sengketa (tax dispute) bila Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil tax audit tersebut. Sengketa pajak diselesaikan di tingkat keberatan (level of objection) namun bila Wajib Pajak belum dapat menerima hasilnya maka tax dispute tersebut dilanjutkan ke tingkat banding (appeals) di Pengadilan Pajak.
Perlu disadari bahwa penyelesaian sengketa pajak (baik di tingkat keberatan maupun banding) merupakan hak Wajib Pajak. Karena itu untuk dapat memaksimalkan upaya WP dalam penyelesaian sengketa pajak tersebut diperlukan strategi yang tepat mulai dari menghadapi pemeriksaan sampai dengan pengajuan bandingnya.
Tujuan & Manfaat Pelatihan :
- Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak, pengajuan keberatan, peninjauan kembali, dan pengajuan banding di pengadilan pajak.
- Membantu peserta dalam menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin timbul setelah penyampaian SPT Tahunan perusahaannya.
Pokok-Pokok Bahasan:
- Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan masalah Pemeriksaan Pajak & Keberatan
- Prosedur dan Tatacara Pemeriksaan Pajak
- Strategi dan kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam menghadapi pemeriksaan pajak
- Prosedur dan Tatacara Pengajuan Keberatan dan Banding
- UU Pengadilan Pajak
- Strategi dan kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam mengajukan Banding di Pengadilan Pajak
- Diskusi dan Studi Kasus
Jadwal & Tempat Pelaksanaan:
- Jadwal1: June 17-18, 2010
- Jadwal2: August 11-12, 2010
- Jadwal3: October 11-12, 2010
- Jadwal4: December 09-10, 2010
- Tempat: Patra Office Tower #1710 atau Hotel Ibis Slipi/Peninsula, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan
- Fee: Rp.2.500.000,00/Person
- Group Discount: 10% untuk dua peserta atau lebih
- Early bird Discount: 10% untuk pembayaran dua minggu sebelum pelaksanaan
Informasi & Pendaftaran:
- ITMP Indonesia, Patra Office Tower 17th Fl. Suite 1718, Jl. Gatot Subroto Kav.32-34 Jakarta Selatan
- Tel: (021) 5201801, 7073-3728
- Fax: (021) 5207195
- Email: itmp.indonesia@gmail.com
- Form Registrasi silahkan Download di sini | Brosur Pdf
______________________
Informasi Seminar Finance Accounting? Klik disini!
Tags: banding, keberatan pajak, pemeriksaan pajak, peninjauan kembali, PER89/2009, SE47/2009, tax audit, tax dispute, tax objection, training pajak, uu pengadilan pajak
[...] 09-10,2010 •Strategi Pengelolaan PPN Untuk Restitusi dan Pemeriksaan PPN <TX-205> June 10,2010 •Aspek Pajak bagi Yayasan Dana Pensiun <TX-211> June 11,2010 [...]