Dari praktik-praktik mafia pajak tersebut, polisi meringkasnya dalam enam modus penggelapan pajak. Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kemarin di Jakarta, Kapolri membeberkan enam modus operandi penggelapan pajak.
Modus-modus itu di antaranya, pertama, mengatur nilai pajak. Pada modus itu, wajib pajak (WP), dengan bantuan konsultan pajak, bekerja sama dengan petugas pemeriksa Ditjen Pajak melakukan kesepakatan menurunkan nilai pajak dengan mengatur dokumen/administrasi perpajakan sebagai dukungan atas hasil pemeriksaan itu dengan memberikan fee kepada petugas pajak yang menurunkan nilai penghitungan pajak.
Modus kedua, penyelesaian keberatan WP pada tingkat Direktorat Keberatan dan Banding. Modus itu terjadi pada WP yang mengajukan keberatan setelah menerima surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak yang diajukan ke Direktorat Keberatan dan Banding (lihat grafis).
Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menambahkan polisi segera menetapkan tiga tersangka baru kasus Gayus. Mereka adalah atasan Gayus di Ditjen Pajak. Status mereka akan naik setelah gelar perkara.
Mafia pajak pertama kali dibongkar mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji terkait kasus karyawan Ditjen Pajak Gayus Tambunan senilai Rp28 miliar. Dalam kasus Gayus, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dan semuanya ditahan.
Kasus makelar pajak diduga tidak hanya melibatkan polisi, tetapi juga jaksa dan hakim. Apalagi menurut pengakuan Gayus, ada aliran dana ke penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan hakim masing-masing Rp5 miliar. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun mengaku menerima Rp50 juta sehari sebelum menjatuhkan vonis bebas kepada Gayus.
Kejaksaan Agung juga telah memberikan sanksi administrasi kepada 12 jaksa, di antaranya Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Cirus dicopot dari Aspidsus Kejati Jawa Tengah, sedangkan Poltak dicopot sebagai Kajati Maluku. Keduanya dinilai tidak cermat menangani perkara Gayus.
Data valid
Komisi Yudisial memastikan bahwa aliran dana Gayus kepada hakim mencapai miliaran rupiah. Laporan itu diperoleh KY dari hasil penyidikan terhadap Gayus. Anggota KY, Zainal Arifin, menyatakan data tersebut memiliki validitas.
“Data itu tidak main-main dan dari sumber KY di kepolisian dan PPATK yang dapat dipercaya. Makanya kami terus mengembangkan pemeriksaan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
KY terus mengembangkan penjelasan hakim Muhtadi Asnun yang hanya menerima Rp50 juta dari Gayus. KY belum mempercayai jumlah nominal yang diakui Muhtadi. Namun, pengakuan tersebut merupakan kemajuan bagi pemeriksaan adanya mafia hukum yang melibatkan hakim.
Mafia perkara tidak mungkin bekerja sediri, tetapi memiliki jejaring yang melibatkan para penegak hukum. (Mar/Ken/*/X-6)
Sumber: Media Indonesia, April 27, 2010
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/27/138729/265/114/Enam-Modus-Penggelapan-Pajak