Tax-Acct-May-2008-Bdg

Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melakukan penyesuaian laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan pada akhir tahun. Dari segi akuntansi, pedoman penyusunan laporan keuangan diatur oleh Standar Akuntansi Keuangan, sedangkan dalam hal perhitungan pajak yang terutang menggunakan Peraturan Perpajakan. PSAK sendiri tidak secara spesifik menyentuh perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan Peraturan Perpajakan. Sehingga pada akhir periode pelaporan, untuk kepentingan perpajakan, laporan keuangan komersial harus disesuaikan.

Pada pelatihan ini para peserta akan dibekali dengan pengetahuan mengenai teknik dalam melakukan rekonsiliasi dan penyesuaian laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut..

Tujuan & Manfaat Pelatihan :

  • Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai perbedaan antara PSAK dan Peraturan Perpajakan
  • Memberikan pemahaman atas pengaruh perbedaan tersebut terhadap laporan keuangan
  • Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan dan tata cara pelaporan PPh Badan (Pajak Penghasilan Perusahaan).
  • Membekali peserta dengan teknik melakukan rekonsiliasi dan penyesuaian terhadap perpajakan.

Pokok-Pokok Bahasan

  1. Kewajiban pembukuan & metode pembukuan
    -Cash Basis & Accrual Basis
    -Konsistensi
    -Tahun Buku
    -Penghasilan dan Biaya
    -Beda Tetap dan Beda Waktu
    -Penyesuaian Fiskal
    -Sangsi bagi yang tidak Menyelenggarakan Pembukuan
  2. Pengertian dan Pengakuan Penghasilan
    -Ketentuan Umum (UU No.17/2000 & PP No.138/2000)
    -Laba Bruto Usaha
    -Penghasilan yang dikenakan PPh-Final Dan/atau Bukan Obyek Pajak
    -Penghasilan Luar Negeri
    -Contoh Kasus
  3. Biaya Usaha – Fiskal
  4. Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
  5. Rekonsiliasi Laba Rugi Fiskal – Studi Kasus PPh Badan
  6. Pembukuan US Dollar (USD)
  7. Studi Kasus SPT PPh dalam US Dollar (USD)
  8. Tanya-Jawab & Latihan (Studi Kasus)

Jadwal & Tempat Pelaksanaan:

  • Jadwal1 : July 15-16, 2010 — Jakarta
  • Jadwal2 : September 23-24, 2010 — Jakarta
  • Jadwal3 : November 15-16, 2010 — Jakarta
  • Tempat: Patra Office Tower #1710 atau Hotel Century/Sahid Jaya, Jakarta Selatan
  • Fee: Rp.2.500.000,00/Person
  • Group Discount: 10% untuk dua peserta atau lebih
  • Early bird Discount: 10% untuk pembayaran dua minggu sebelum pelaksanaan

Informasi & Pendaftaran:

  • ITMP Indonesia, Patra Office Tower 17th Fl.  Suite 1718, Jl. Gatot Subroto Kav.32-34 Jakarta Selatan
  • Tel: (021) 5201801, 7073-3728
  • Fax: (021) 5207195
  • Email: itmp.indonesia@gmail.com
  • Brosur Pdfnya Download disini
  • Form Registrasi Download disin

Tags: , , , , ,

3 Responses to “Tax Accounting & Fiscal Reconciliation”

  1. ninik says:

    apakah pelatihan masalah perpajakan hanya di jadualkan sd bulan Maret, bagaimana dengan bulan2 lainnya?

  2. [...] Final) <TX-210> July 11,2010 •Perpajakan Khusus bagi BUMN <TX-207> July 15-16,2010 •Tax Accounting & Fiscal Reconciliation <TX-203> July 17,2010 •Perpajakan Khusus bagi Property di Indonesia <TX-208> July [...]

  3. admin says:

    maap bu, baru sempat posting jadwal barunya.

Leave a Reply

You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>