Dengan diberlakukannya PER 31/PJ/2009 dan PER 32/PJ/2009, maka pekerjaan pengelola pajak yang sudah rutin dilakukan selama ini – khususnya berkaitan dengan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21/26 – akan mengalami beberapa perubahan.
Perubahan tersebut bila tidak diantisipasi dihawatirkan akan berdampak pada kemungkinan diberikannya sangsi yang tidak perlu, namun disatu sisi bila dikelola dengan baik masih membuka peluang untuk penghematan (tax saving).
Lokakarya sehari ini akan membahas secara khusus implikasi pemberlakuan PER 31/PJ/2009 dan PER 32/PJ/2009, terutama dalam hal:
- Pemberlakuan PER-31/PJ/2009 terhadap pemotongan dan pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 Masa January s.d. June 2009 (berlaku surut)
- Pemberlakuan PER-32/PJ/2009 terhadap pemotongan dan pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 Masa Juli 2009 dan seterusnya
- Perubahan penghitungan PPh 21 yang mungkin berbeda dari biasanya sehingga sangsi yang tidak perlu dapat dihindarkan
- Mengisi SPT PPh Pasal 21 yang efektif sebelum Anda menyampaikan SPT PPh Pasal 21 untuk masa transisi bulan July 2009
Pokok-pokok Pembahasan:
1. Konsep Pemotongan PPh Pasal 21/26
- Cara mengidentifikasi transaksi terutang PPh Pasal 21/26
- Cara menentukan golongan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26,
- Cara menentukan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21/26 sesuai PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009
2. Tatacara Pemotongan PPh Pasal 21/26
- Tatacara penghitungan PPh Pasal 21/26 sesuai golongan penerima penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak PER-31/PJ/2009
- Tatacara pemotongan PPh Pasal 21/26 terkait pembuatan Bukti Potong dan Pengisian SPT, Penyetoran PPh Pasal 21/26 dan Pelaporan SPT sesuai dengan PER-32/PJ/2009
- Sinkronisasi ketentuan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dengan Peraturan MenKeu 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak PER-31/PJ/2009
Jadwal & Tempat Pelaksanaan:
- Jadwal Anda: February 19, 2010
- Tempat: Patra Office Tower #1710 atau Hotel Puri Denpasar Jl.Gatot Subroto, Jakarta Selatan
- Fee/Person: Rp.1.250.000,00
- Early bird until August 01, 2009 — Discount 10%
- Group Discount 10% untuk 2(dua) peserta atau lebih
Informasi & Pendaftaran:
- ITMP Indonesia
- Tel: (021)5201801, (021)7073-3728
- Fax: (021)5207195
- Email: itmp.indonesia@gmail.com
Tags: per31, per31/pj/2009, per32, per32/pj/2009, pmk252, pph pasal21/26, spt pph pasal 21/26, tax saving
Jadwal berikutnya kapan ya?