Transaksi antar perusahaan grup termasuk dalam pengertian transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan koreksi harga berdasarkan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa atau dikenal dengan Koreksi Transfer Pricing.
Materi Pokok berdasarkan UU. No.36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku tahun 2009.
- Dokumen, penentuan harga transfer, perlakuan perpajakan untuk perusahaan grup;
Tax planning, penelitian, pemeriksaan untuk perusahaan group. - PPh. Pasal 21 dan SPT. Masa PPh. Pasal 21 bulan Desember 2009 serta Equalisasi dengan SPT. PPh. Badan tahun 2009.
- PPh. Pasal 23, Pasal 26, Pasal 15 dan Pasal 4 ayat (2) dan PPN Jasa DN, PPN Jasa LN serta Equalisasi dengan SPT. PPh. Badan Tahun 2009.
- Rekonsiliasi Fiskal dan SPT. PPh. Badan 2009.
Penghasilan dikenakan PPh. Final dan PPh. Tidak Final; Biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan serta yang merupakan objek pemotongan dan yang bukan. Equalisasi jumlah peredaran SPT. PPh. dengan SPT. Masa PPN. Penentuan harga perolehan, penyusutan dan amortisasi serta Pajak Tangguhan; Revaluasi, Merger, Akuisisi.
Jadwal:
February 17-18, 2010 — Jakarta
Maret 11-12, 2010 — Jakarta
Biaya : Rp2.500.000,00/peserta
Discount: 10% untuk dua peserta atau lebih +10% untuk pembayaran dua minggu sebelum pelaksanaan.
Informasi dan Pendaftaran:
ITMP Indonesia
Tel: (021)5201801, 7073-3728
Fax: (021)5207195
email: itmp.indonesia@gmail.com
Brosur Pdf silahkan download disini
Form Registrasi Download disini
Please send a brochure to my mailbox……