Jul
10
admin on July 10th, 2009
Dengan diberlakukannya PER 31/PJ/2009 dan PER 32/PJ/2009, maka pekerjaan pengelola pajak yang sudah rutin dilakukan selama ini – khususnya berkaitan dengan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21/26 – akan mengalami beberapa perubahan. Perubahan tersebut bila tidak diantisipasi dihawatirkan akan berdampak pada kemungkinan diberikannya sangsi yang tidak perlu, namun disatu sisi bila dikelola dengan baik masih [...]